hukum

Kejaksaan Agung Kembali Sita 70 Barang Bukti Milik Bos Kelapa Sawit Surya Darmadi

Senin, 10 Juni 2024 | 10:33 WIB
Foto: Terdakwa Surya Darmadi (Jaksapedia)

JAKARTA-Portibinews: Puluhan aset Terpidana Korupsi Surya Darmadi dirampas Tim Jaksa Penyidik Jampidsus. Selain perampasan,aset, Kejaksaan juga melaksanakan pengembalian barang bukti, sita eksekusi, dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik Terpidana Surya Darmadi.

 

Barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh Penyidik sebanyak 70 (tujuh puluh) barang bukti.

Adapun barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak dan dilakukan blokir sebanyak 46 (empat puluh enam) barang bukti.

Baca Juga: Polda Sumut Berhasil Menggagalkan Peredaran 150 Kg Lebih Sabu dan Mengamankan 31 Tersangka

Kejaksaan juga melakukan pengamanan dengan cara pemasangan plang sita eksekusi oleh Satgas pada Direktorat UHLBEE pada JAMPIDSUS yakni 6 tanah atau bangunan milik Surya darmadi.

 

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi.

Baca Juga: Polda Sumut Berhasil Menggagalkan Peredaran 150 Kg Lebih Sabu dan Mengamankan 31 Tersangka

Sebagai informasi, Terpidana Surya Darmadi  yang merupakan bos sawit dan minyak goring berdasarkan amar putusan pengadilan, salah satunya untuk membayar Uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234.

Penulis: herizal

Tags

Terkini