MEDAN-Portibinews: Polda Sumut menggagalkan peredaran 150,02 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dalam pengungkapan kasus sejak 21 April hingga 23 Mei 2024.
“Selama sekitar 1 bulan kita berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan menyita barang bukti 150.027,41 gram (150,02 kg),” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (5/6/2024).
Dari 20 kasus itu, imbuhnya, 19 diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dengan 30 tersangka dan 1 kasus yang diungkap Direktorat Polair, ditangkap 1 tersangka.
Baca Juga: Bobby Nasution: LPM Kota Medan Diharapkan Jadi Trigger Pengembangan Program Masjid Mandiri
Kemudian sebanyak 31 tersangka yang ditangkap, termasuk 3 wanita berperan sebagai kurir sabu melalui jalur udara di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Turut disita ganja 68,5 gram dan pil ekstasi 117.263 butir. Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan ke dalam mesin incinerator.
“Para tersangka ini memiliki jaringan internasional Malaysia - Tanjungbalai - Tebingtinggi - Dumai - Aceh dan jaringan nasional, Medan - Jakarta - Lombok,” ungkap Kapolda.
Baca Juga: Ini Salah Satu Penyebab India Batal Menggelar MotoGP 2024
Diketahui, para tersangka memiliki modus operandi yang beragam, di antaranya memasukkan sabu dan ekstasi ke dalam fiber ikan dan disimpan di gudang.
“Modusnya berbeda-beda, ada yang sabu dimasukkan ke dalam tas ransel kemudian dibawa melalui kapal kayu dari perairan Malaysia ke Indonesia,” pungkasnya.
Penulis: Amen sudrajat hasibuan