hukum

Pertanyakan Pertanggungjawaban, Korban Kabel, Luthfi Melalui LBH Medan Somasi PT Telkom Dan PT Telkomsel Sumut

Jumat, 19 April 2024 | 14:07 WIB
Foto: Somasi LBH Medan atas nama korban kabel di Medan (Istimewa )

Seraya meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini walikota Medan untuk menertibkan kabel-kabel yang semberaut serta menindak tegas pihak perusahan pemilik kabel yang tidak menertibkan kabel-kabelnya dalam mencabut izin oprasionalnya.

 

Bahwa perlu diketahui sebelumnya pasca kejadian yang menimpa lutfi, seseorang yang mengaku seniornya saat di SMA 8 menghubungi lutfi untuk bertemu dan melihat keadaan lutfi. Hal tersebut dipersilahkan lutfi. Tetapi ketika waktu yang telah ditentukan untuk berjumpa, senior tersebut tidak datang sendirian melainkan dengan lebih kurang 7 orang lainnya dengan menggunakan 3 unit mobil. 

Baca Juga: Arab Saudi Mengaku Was Was Dengan Kondisi Terkini Setelah Serangan Balasan Iran ke Israel

Ternyata diketahui jika 7 orang tersebut yang dipimpin seorang perempuan merupakan pihak dari telkom, yang saat bertemu dengan lutfi menyampaikan prihatin kepada lutfi. 

 

Akan tetapi diselah pembicaraan tersebut, mereka mengatakan jika berdasarkan audit internal kami, kabel yang melilit lutfi bukan milik telkom. 

 

Mendengarkan hal tersebut lutfi kemudian bertanya, Jika itu bukan kabel telkom jadi kabel siapa? Kemudian pihak telkom menyampaikan jika kami tidak bisa memberitahukan karena ada hubungan bisnis.

 

Oleh karena itu LBH Medan menduga ada yang ditutup tutupi oleh pihak telkom terkait fakta dan kepemilikan kabel yang menjerat leher lutfi. 

Baca Juga: Dimotori Menhan Prabowo Subianto, Bantuan Pemerintah Dan Masyarakat untuk Palestina berhasil Sampai

Sehubungan dengan hal tersebut LBH Medan yang merupakan kuasa hukum dari Luthfi secara tegas melalui somasinya meminta pertanggug jawaban kepada PT. Telekomunikasi Indonesia dan PT. Telekomunikasi Selular serta Pemerintahan Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan dan penertiban atas kabel-kabel yang semrawut milik perusahaan/pengusaha di daerahnya. 

 

Karena hal tersebut diduga telah melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Mnusia, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dan Pasal 360 KUHPidana yang diancam hukuman penjara selama 5 Tahun.

Halaman:

Tags

Terkini