MEDAN-Portibinews: Sebuah peristiwa yang memperihatinkan dialami oleh Lutfhi Hakim Fauzi, seorang aktivis lingkungan di Kota Medan pada tanggal 23 Februari 2024 menjadi korban kabel optik di jalan hingga kini belum ada kejelasan siapa yang bertanggungjawab.
Luthfi merupakan korban kabel yang menjuntai di Simpang Empat Universitas Negeri Medan, atau sekitar pada Medan Estate, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Atas peristiwa tersebut Luthfi mengalami luka dengan 20 jahitan di bagian lehernya dan harus dirawat di RS. Pirngadi, akibat luka berat yang dialaminya Lutfhi harus mengeluarkan biaya untuk perobatan sekitar Rp. 40.000.000- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Baca Juga: Dimotori Menhan Prabowo Subianto, Bantuan Pemerintah Dan Masyarakat untuk Palestina berhasil Sampai
" Kejadian tersebut menimbulkan beragam spekulasi tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas insiden tersebut, namun beberapa pihak yang diduga sebagai pemilik kabel semrawut hingga saat ini tidak memberikan pertanggung jawaban terhadap Luthfi dan begitu juga dengan Pemerintah dinilai tidak memberikan respon yang baik dan diduga melakukan pembiaran terhadap kabel-kabel semrawut tersebut," ungkap Irvan Saputra SH MH Direktur LBH Medan Jum'at (19/4/2024).
Ditambahkannya, serta belum adanya tindakan tegas terhadap para perusahaan atau pengusaha yang menjalankan kegiatan bisnis jaringan telekomunikasi dan jaringan telepon.
Tepat pada 23 Maret 2024 Lutfi yang didampingi oleh LBH Medan telah meminta pertanggung jawaban kepada pihak-pihak (perusahaan) terkait melalui konprensi persnya dan meminta kepada pemerintahan daerah untuk segera menindaklanjuti kabel-kabel semrawut, namun hingga saat ini kedua pihak tersebut terkesan membiarkan dan menganggap peristiwa yang dialami lutfhi sebagai ketiadaan.
Baca Juga: Dimotori Menhan Prabowo Subianto, Bantuan Pemerintah Dan Masyarakat untuk Palestina berhasil Sampai
"Tidak adanya pertanggungjawaban dan respon pemerintah daerah LBH Medan melakukan investigasi, dan didapati bahwa diduga PT. Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom) dan PT. Telekomunikasi Selular (PT Telkomsel) yang seharusnya bertanggung jawab terhadap Luthfi. Maka patut secara hukum LBH Medan melayangkan Somasi (Peringatan Hukum) terhadap PT. Telekomunikasi Indonesia dan PT. Telekomunikasi Selular untuk memberikan pertanggung jawaban terhadap Luthfi," imbuhnya.