hukum

Polda Sumut Tetapkan 2 Kepala Sekolah di Langkat Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:53 WIB
Foto: Kantor Dirkrimsus Polda Sumut (Istimewa )

MEDAN-Portibinews: Dua Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat, ditetapkan penyidik Tipokor Dit Reskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

 

Keduanya yakni Awaludin alias A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.

 

Penetapan status tersangka terhadap keduanya juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Hadi menyebut, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Baca Juga: KPK Ungkap, Pengadaan Barang Dan Jasa Salah Satu sektor Risiko Korupsi yang Tinggi

"Ya saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (29/3).

 

Kata Hadi, kedua tersangka tersebut diketahui bernama Awaludin dan Rahayu Ningsih, keduanya merupakan Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat.

 

"Keduanya adalah kepala sekolah di Kabupaten Langkat," ujar Hadi menegaskan.

 

Perlu diketahui kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah.

Baca Juga: KPK Ungkap, Pengadaan Barang Dan Jasa Salah Satu sektor Risiko Korupsi yang Tinggi

Halaman:

Tags

Terkini