MEDAN-Portibinews: Kejati Sumut menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadis Kesehatan) Provinsi Sumatera Utara, dr.AMH, Rabu (13/3/2024).
Yang Bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung APD Covid 19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Bersama dr.AMH (selaku Pengguna Anggaran), turut ditahan RMN (pihak swasta/rekanan).
Baca Juga: Resign Dari Software Enginer, Fikranjabbart Akhirnya Fokus Sebagai Content Creator
“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan serta kasi di bidang Pidsus dan Tim Pidsus.
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: Setelah Meresahkan Warga, Tembok Penutup Gang Abadi di Jalan Katamso Medan Dibongkar
“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.
Kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.
Baca Juga: Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah Serentak 10 April, Ini Kata BRIN