MEDAN-Portibinews: Jalan Brigjend Katamso Gang Abadi yang ditutup, berada di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun ini merupakan milik Pemerintah Kota Medan. Kondisi jalan yang ditembok tanpa seizin Pemko Medan ini menyebabkan keresahan warga yang seharusnya diperuntukan untuk akses jalan warga.
Sesuai dengan surat Camat Medan Maimun dan instruksi Walikota Medan serta surat yang dikirimkan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
Baca Juga: Hassanudin Rotasi 13 Pejabat Eselon II di Pemprov Sumut, Harapkan Kinerja Semakin Maksimal
pada Kamis (7/3) malam jalan yang ditembok tersebut langsung dihancurkan secara mandiri oleh pihak Global Prima Medan dan disaksikan oleh Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Topan Ginting.
Setelah pembongkaran tembok ini selesai, Kadis berharap masyarakat dapat menggunakan jalan tersebut sehingga memudahkan akses masyarakat.
Baca Juga: Setelah 12 Tahun, Bobby Nasution Bawa Piala Adipura Untuk Kota Medan
“Saya berharap setelah dibukanya akses jalan ini masyarakat dapat menggunakan jalan ini. Yang mana kita ketahui juga, gang ini merupakan jalan milik Pemerintah Kota Medan sehingga tidak boleh ditutup oleh perseorangan atau badan usaha,” jelasnya.