hukum

Bandar Narkoba Murtala Ilyas Ternyata Punya Gudang di Wilayah Kota Medan

Jumat, 8 Maret 2024 | 18:30 WIB
Foto: Murtala Ilyas bandar narkoba yang punya gudang di Medan (Instagram )

 

JAKARTA-Portibinews: Bandar narkoba Murtala Ilyas cs ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 110 kg. Adapun barang bukti sabu yang berasal dari Malaysia tersebut disimpan dalam sebuah gudang di wilayah Medan, Sumatera Utara.

 

Dilansir detikNews, gudang sabu milik Murtala itu disebut berada di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut.

 

Sementara dalam video yang diterima detikcom, Rabu (6/3/2023), tampak penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendatangi sebuah rumah yang diketahui menjadi tempat penyimpanan sabu Murtala. Penyidik pun terlihat mendobrak pintu satu ruangan yang disebut sebagai gudang tempat penyimpanan sabu.

Baca Juga: Kepala Desa Sialang Muda Menjadi Pelaku Perampokan Seorang Mahasiswa di Medan

Ternyata benar, Di sanalah didapati tumpukan sabu yang siap diedarkan ke wilayah Jakarta. Ada juga beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

 

Jaringan ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024. Adapun total barang bukti narkoba yang disita polisi dari jaringan ini sebanyak 110 kg.

 

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka, yaitu SD (44), AN (42), MR (42), MT atau Murtala (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Para tersangka ini merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh bandar Murtala.

Baca Juga: Fasilitas Mewah Bali United Training Center Diuji Barati Cup 2024

Bandar besar narkoba ini terbongkar bermula ketika polisi menangkap dua tersangka, yakni WP dan RP, dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari situ, polisi melakukan pengembangan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampai, Serdang Bedagang, Sumatera Utara.

Halaman:

Tags

Terkini