hukum

Mulai Hari ini Operasi Keselamatan 2024 Digelar, Diberlakukan Tilang Manual dan ETLE

Senin, 4 Maret 2024 | 11:58 WIB
Foto: Ilustrasi tilang kendaraan bermotor (@otomtalk)

* Berkendara dalam pengaruh alkohol

* Berkendara melawan arus

* Berkendara melebihi batas kecepatan

* Kendaraan yang overdimension dan overloading

* Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

* Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan

* Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Baca Juga: Dekranasda Sumut Hadirkan Hasil Kerajinan Unggulan Pada Inacraft 2024

Besaran denda tilang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tergantung pelanggarannya, denda tilang bisa mencapai Rp 1 juta (untuk pelanggaran pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM).

 

Halaman:

Tags

Terkini