* Berkendara dalam pengaruh alkohol
* Berkendara melawan arus
* Berkendara melebihi batas kecepatan
* Kendaraan yang overdimension dan overloading
* Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
* Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
* Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Baca Juga: Dekranasda Sumut Hadirkan Hasil Kerajinan Unggulan Pada Inacraft 2024
Besaran denda tilang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tergantung pelanggarannya, denda tilang bisa mencapai Rp 1 juta (untuk pelanggaran pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM).