hukum

Pemko Medan Terima Pengembalian Uang 'Lampu Pocong' Dari Kontraktor Senilai 7,8 Miliar

Jumat, 29 Desember 2023 | 19:32 WIB
Foto: Wali Kota Medan menerima pengembalian uang lampu pocong (Prokopim pemko Medan )

MEDAN-Portibinews: Pemko Medan  bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah berhasil menagih uang proyek gagal lampu pocong senilai Rp 21 miliar kepada enam kontraktor.

 

Setelah tujuh bulan proyek ini dinyatakan total loss, akhirnya pada hari ini, Jumat (29/12/2023) seluruh kontraktor telah mengembalikan uang yang bersumber dari APBD Kota Medan tersebut.

Baca Juga: Mengenal Lebih dekat Busana Tradisional Gayo Lambang Kebesaran

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, dalam persoalan ini jaksa diminta Pemerintah Kota Medan untuk membantu menagih pengembalian uang terhadap tiga kontraktor.

 

"Alhamdulillah pada hari ini, tiga perusahaan yang belum mengembalikan (uangnya) telah beritikad baik, untuk mengembalikan dengan jumlah total keseluruhan sebesar 7.852.233.756," ujar Muttaqin saat konferensi pers pengembalian uang lampu pocong di Kejari Medan, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Wali Kota Binjai: Pembangunan Masjid dan Al-Quran Center Binjai Adalah Janji Politik

Sebelumnya kontraktor yang lain juga telah mengembalikan uang ke Pemko Medan, lebih dari Rp 12 miliar.

 

Jadi ditambah dengan pengembalian dari tiga kontraktor lainnya, maka pengembalian uang lampu pocong telah lunas.

 

Dalam hal ini jaksa juga langsung memberikan uang berhasil mereka tagih, kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Baca Juga: Diikuti Ratusan Peserta, Bupati Madina Buka Pagelaran Pentas Seni Islami Ke III

Halaman:

Tags

Terkini