“Artinya, tidak diperbolehkan melakukan penebangan apalagi menguasai kayu dari Kawasan Hutan Lindung. Meskipun, misalnya pelaku memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), tetap tidak diperbolehkan,” kata Zainuddin.
Selanjutnya, tim mengamankan dan membawa truck bersama isinya beserta supir ke Kantor UPTD KPH X di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang No 56 Kota Padangsidimpuan.
“Untuk proses penyidikan, selanjutnya supir dibawa ke Medan dan kita titip di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas LHK Sumut. Sementara truck beserta isinya kita titipkan di Mako Yonif 123/Rajawali Padangsidimpuan,” ungkap Zainuddin.
Diakhir, Zainuddin mengatakan, dikarenakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Tapanuli Selatan untuk disidangkan.
“Dikarenakan sudah dinyatakan P-21, kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tapsel. Dengan begitu proses penyidikan di tingkat Penyidik Kehutanan telah selesai,” pungkas Zainuddin mengakhiri.