Dikatakan Ferry, setelah dilimpahkan perkara tersebut ke JPU, maka dengan ini penyidikan ditingkat PPNS Kehutanan dinyatakan selesai.
“Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti dari penyidik Kehutanan ke JPU Kejati Sumut dan selanjutnya sesuai Locus Le Dicti, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapsel, maka dengan ini proses penyidikan di tingkat PPNS Dinas LHK Sumut dinyatakan selesai” ujar Ferry PPNS Dinas LHK Sumut.
Lebih lanjut Ferry menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf D Jo Pasal 83 ayat (1) huruf A, Pasal 16 Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Siap Menang, TKN Prabowo-Gibran Tunjuk Kukrit SW Sebagai Ketua TKD Jawa Tengah
Ditempat yang sama, Kabid Perlindungan, Penegakkan Hukum dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) Zainuddin Harahap, SH menegaskan terhadap pelaku pengrusakan kawasan hutan akan terus ditindak. Ia juga mengatakan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan tanpa henti, bersama-sama pihak terkait,” tegas Zainuddin.
Dijelaskan Zainuddin, kasus ini terungkap berkat kerjasama tim gabungan dari Polhut Dinas LHK Sumut dan UPTD KPH X Padangsidimpuan bersama Yonif 123/Rajawali Padangsidimpuan.
Dalam operasi itu, tim mengamankan 1 unit truck jenis Colt Diesel Mitsubishi dengan nopol BK 8373 M mengangkut belasan kayu bulat/long yang diperoleh dari hasil penebangan liar di Kawasan Hutan Lindung di Kelurahan Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan pada malam hari, Sabtu (23/09/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Operasi Kasih Sayang, Satpol PP Medan Jaring Siswa Yang Bolos Sekolah
Saat diperiksa, sambung Zainuddin, supir truck hanya bisa menunjukkan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR). Sementara kayu yang diangkut atau dimuat dalam truck adalah kayu hasil penebangan liar dari Kawasan Hutan Lindung.