hukum

LBH Medan: Firli Bahuri, Sejarah Terburuk Pimpinan KPK dan Wajib dipampangkan Laksana Koruptor Lainnya

Jumat, 24 November 2023 | 17:12 WIB
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri (Net)

 

Atas seluruh permasalahan yang melibatkan Firli, LBH Menilai jika Firli Bahuri merupakan pimpinan terburuk sepanjang sejarah kepemimpinan KPK dan sudah sepatunya dihukum dengan seberat-beratnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Yakin KPU Akan Melaksanakan Proses Pemilihan Umum Sebaik mungkin

" Sejatinya LBH Menduga tindak pidana korupsi yang disamatkan kepada firli tidak mungkin dilakukan seorang firli semata. Tindakan firli hari ini juga telah menajdi preseden buruk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," katanya lagi.

 

Buruknya kepemimpinan firli ditandai dengan menurunya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang sebelumnya tahun 2019 diposisi 40 kini menjadi 34. 

 

Bahkan tidak tanggung-tanggung atas banyaknya masalah di KPK, eks penyidik senior kpk Novel Baswedan yang saat ini merupakanWakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyaatakan jika firli penjahat besar.

 

Tindakan firli diduga telah melanggar UUD 1945 padal 1 angka 3, 28, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana.

 

Oleh karena itu LBH Medan mendesak:

1.Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Keppers pemberhentian sementara Firli Bahuri karena seyogiyanya penetapan tersangka firli menjadi beban KPK;

2.Polda Metro Jaya segera menahan firli dan memampangkanya kepada publik laksana para koruptor lainya. serta untuk mengungkap kasus ini secara profesional dan objektif karena firli diduga tidak mungkin bermain sendiri dalam tindak pidana korupsi yang disangkan kepadanya;

3.Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK dan menguatakan kewenangan Dewas KPK agar tindakan seperti ini tidak terulang kembali.

Halaman:

Tags

Terkini