LBH Medan: Firli Bahuri, Sejarah Terburuk Pimpinan KPK dan Wajib dipampangkan Laksana Koruptor Lainnya

Photo Author
- Jumat, 24 November 2023 | 17:12 WIB
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri (Net)
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri (Net)

 

MEDAN-Portibinews: Penegakan Hukum di Indonesia sedang berduka cita, hal tersebut ditandai dengan konfrensi pers Polda Metro Jaya bersama penyidik gabungan Mabes Polri melalui Kombes Pol. Ade Safri Simanjutkan (Dirkrimsus Polda Metro Jaya) yang secara resmi pada tanggal 22 November 2023 malam telah menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dan penerima suap terhadap Syarul Yasin Limpo eks Menteri pertanian republik.

 

Firli diduga melanggar Pasal 12e, 12b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Lagi Lagi, Bandar Sabu di Kota Tanjung Balai di Tangkap Polres Tanjung Balai

Tidak hanya itu, berdasarkan catatan ICW Firli pernah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait sejumlah dugaan pelanggaran etik. 

 

Diantaranya kontroversi naik helikopter mewah, pemberhentian 51 pegawai KPK dikarenakn tidak lulus TWK, himne KPK yang berkaitan dengan istrinya, pemberhentian Brigjen Endar, pembocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM, hingga yang terakhir soal dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan suap terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

 

Firli juga tercatat pernah bertemu dengan pihak yang berperkara saat masih menjabat sebagai Deputi penindakan KPK. Eks Kapolda Sumsel itu bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi dan wakil ketua pemeriksaan keuangan saat itu. Atas dua pertemuan tersebut, Tahun 2019 Firli Bahuri dijatuhi sanksi pelanggaran berat oleh internal Komisi Pemberantasan.

Baca Juga: Lagi Lagi, Bandar Sabu di Kota Tanjung Balai di Tangkap Polres Tanjung Balai

" Terkait pelanggaran etik naik helikoter mewah Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis," ungkap Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH Jumat (23/11/2023).

 

Imbuhnya, Dimasa kepemimpinan firli juga tercatanya banyaknya permasalahan yang terjadi di internal mundurnya wakil ketua KPK Lilipintauli yang sebelumnya dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Re, korupsi penyidik Robin Pattju dan pungli dirutan KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X