hukum

Polri Ungkap Kasus Pembuatan Akta Otentik Palsu Guna Jual beli Tanah

Selasa, 7 November 2023 | 18:40 WIB
Foto: Polda Jatim bongkar pembuatan akte tanah palsu (Humas Polri )

JAWA TIMUR-Portibinews: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pembuatan dan menggunakan surat otentik palsu dalam proses jual beli tanah yang terjadi di Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial EC (38), H (36), S (34), N (47), dan A (45).

Baca Juga: Banyak Memiliki Potensi, Kemenko Polhukam Dorong Pengembangan Diaspora Indonesia

Akibat perbuatan tersangka, pelapor berinisial N selaku PPAT mengalami kerugian 11 akta palsu, kerugian materiil biaya peralihan Rp 55 juta yang berpotensi dibebani pajak peralihan.

Selain itu, BPD Kota Batu mengalami kerugian Rp 26 juta karena sudah beralih hak, namun tidak ada pajak yang masuk ke kantor BPD Kota Natu.

Baca Juga: Banyak Memiliki Potensi, Kemenko Polhukam Dorong Pengembangan Diaspora Indonesia

Sementara pemilik objek tanah atas nama SPH merasa dirugikan karena telah mengeluaran uang kepada tersangka sebesar Rp 850 juta. Namun dalam proses pengurusan balik nama bermasalah.

Tags

Terkini