hukum

Minta Periksa PT AKR dan Dinkes Sumut, GPPM Unjukrasa di Kejati Sumut

Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:27 WIB
Foto: Sejumlah masa demo desak periksa pengadaan di Dinkes Sumut (Istimewa )

MEDAN-Portibinews: Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM), berunjukrasa (unras) di depan gedung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (26/10/2023).

 

Ketua Umum GPPM, Masdi Munthe, dalam orasinya mengatakan, pada Tahun Anggaran 2022, PT.AKR mendapat pekerjaan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara paket pekerjaan pengadaan bahan-bahan lainnya/BMHP untuk operasional RS rujukan penanganan pasien COVID-19 dan/atau jejaring laboratorium pemeriksaan PCR untuk kebutuhan di Kabupaten Batubara TA 2022, berupa Reagen WizDxTM COVID-19 Crystalmix PCR Kit, yang dilaksanakan oleh PT AKR.

Baca Juga: Ultah ke 47, Ryan Reynolds Salah satu Aktor Sukses dengan 34 Film yang Sudah dilakoninya

“Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan surat pesanan Nomor 000.027/6452/Dinkes/IV/2022, Tanggal 14 April 2022, dengan nilai pesanan sebesar Rp1.281.600.317,00,” kata Masdi.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pengadaan tersebut telah lunas dibayar, dengan SP2D Nomor 3475 tanggal 20 Juni 2022.

 

Pengadaan reagen WizDxTM COVID-19 Crystalmix PCR Kit, dilakukan oleh Dinkes Provsu berdasarkan surat permintaan dari Kepala Dinkes Kabupaten Batubara Nomor 800/2/22/III/2022 tanggal 4 Maret 2022.

Baca Juga: Aktor Gaek Michael Caine Umumkan Pensiun diusia 90 Tahun

Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa Dinkes Batubara membutuhkan reagen ekstraksi RNA dan reagen PCR masing-masing sebanyak 2.880 kit.

 

Berdasarkan permintaan tersebut, Dinkes Provsu melalui pejabat pengadaan dan PPK menunjuk PT AKR sebagai penyedia reagen tersebut.

 

Halaman:

Tags

Terkini