Barang telah diterima sebanyak 2.880 kit, dan telah dilakukan serah terima barang pada tanggal 7 Juni 2022 antara penyedia dan petugas Farmasi pada Dinas Kesehatan Batu Bara.
Masa penggunaan reagen tersebut adalah sampai dengan bulan Agustus 2022. Pengurus barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyatakan, tidak melakukan pemeriksaan karena barang langsung diserahkan ke Dinas Kesehatan Batubara.
Baca Juga: PJ Gubernur: Keberhasilan Pengobatan TBC di Sumatera Utara Capai 90,7 Persen
Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/238/2017 tentang kriteria batas kadaluwarsa obat dan perbekalan kesehatan untuk pengadaan obat publik dan perbekalan kesehatan yang menyatakan bahwa :
1. Obat dan perbekalan kesehatan yang diadakan mempunyai batas kadaluwarsa paling singkat 2 (dua) tahun pada saat diterima.
2. Batas kedaluwarsa obat dan perbekalan kesehatan mengacu kepada data stabilitas/masa edar (shelf life) dari Kementerian Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
3. Dalam hal pengadaan obat dan perbekalan kesehatan tertentu misalnya vaksin, preparat biologis, reagen, serum, atau obat dan perbekalan kesehatan lainnya yang memiliki stabilitas/ masa edar (shelf life) kurang dari atau sama dengan 2 (dua) tahun, maka batas kedaluwarsa kurang dari 2 (dua) tahun pada saat diterima.
Baca Juga: Aktris Rebecca Fergusson Tepat Berusia 40 Tahun, Ini Fakta soal dirinya
“Berdasarkan hal di atas, kami menduga rekanan dan Dinkes Provinsi Sumut mengutamakan keuntungan pribadi dan membahayakan kesehatan masyarakat. Dimana, reagen tersebut tidak ketahuan bahwa mendekati masa kadaluwarsa,” bebernya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, GPPM mendesak Kejati Sumut agar segera memanggil dan memeriksa PT AKR selaku rekanan.