hukum

Puluhan Mahasiswa Desak Kejagung Selidiki Tindak Pidana Yang ditangani Kejati Sumut

Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:58 WIB
Foto: Aksi demo puluhan mahasiswa di Kejadung tuntut penanganan tindak pidana di Kejati Sumut (Istimewa )

JAKARTA-Portibinews: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Lawan Korupsi pagi hari ini (09/10) di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan aksi demo menuntut kepada Kejagung untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suami istri bernama Muhammad Fadhel Hutagalung dan Tifani May Lova melalui perusahaan CV Tifani May Lova.

 

Usman, selaku kordinator aksi menyampaikan bahwa keterlibatan oknum yang di duga melindungi kasus korupsi tersebut sesungguhnya akan mencederai penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Ikatan Pemuda Mandailing Apresiasi Pemkab Beri 100 Beasiswa Mahasiswa

“Kami mendapat informasi bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara namun diduga ada backupan dari Jaksa atas nama Alofsen Sianturi, dan Yos Arnold Tarigan sehingga kasus tersebut terkesan lambat penanganannya. Kami meminta bapak Kejagung RI untuk memastikan dugaan ini, agar statusnya jelas. Jika terbukti, kami meminta Kejagung untuk menindak 2 oknum tersebut," ungkapnya.

 

Masa sempat terlibat bentrok dengan polisi yang berjaga karena memaksa masuk ke dalam kantor Kejagung, akan tetapi dapat segera diredakan.

 

“Terkait oknum yang melindungi kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kami meminta kepada kepala Kejaksaan Agung untuk mengusut Kasus Tersebut, sebab hukum harus dibuat se adil-adilnya bagi mereka yang bersalah, jangan ada oknum yang melindunginya” tegasnya.

 

Baca Juga: Aksi Koboy, Pemilik Gudang di Deli Serdang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Adapun dugaan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah Pengadaan Barang dan ATK pada Bagian Umum Pemerintah kota Sibolga (T.2021) yang pengerjaannya dilaksanakan oleh CV Tifani May Lova di duga fiktif dan Penyelenggaraan makan pasien RSU dr. Ferdinan Lumban Tobing kota Sibolga (T.A 2022) yang penyelenggaraan jasanya dilaksanakan oleh CV Tifani May Lova di di duga banyak terjadi penyelewengan.

 

Masa aksi diterima langsung oleh Bambang dan Herwan Purwoko dari Puspenkum.

Halaman:

Tags

Terkini