Aksi Koboy, Pemilik Gudang di Deli Serdang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Photo Author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 10:52 WIB
Foto: Tangkapan layar pemilik gudang pengangkutan mengacungkan senjata api (Portibinews )
Foto: Tangkapan layar pemilik gudang pengangkutan mengacungkan senjata api (Portibinews )

 

DELI SERDANG-Portibinews: Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, R pemilik gudang pengangkutan yang sempat viral dengan aksi koboynya ditetapkan Polrestabes Medan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hari Wahyudi. disebutkannya setelah menjalani tahapan pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah diamankan oleh Polrestabes Medan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Erick Thohir: Gandeng Sponsor dan Media maupun Marketing Untuk Perkenalkan Aset pssi

Ia mengatakan pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan jenis senpi yang digunakan apakah organik atau air softgun. Pelaku juga bukan merupakan anggota kepolisian atau TNI. 

 

"Kita tunggu hasil proses pemeriksaan laboratorium. Dia bukan anggota," kata Hadi.

 

Aksi koboi dilakukan seorang pria dengan memberondong senjata api disebuah ruangan dan terlihat dikeramaian warga. Letusan senjata api itu terjadi di gudang pengangkutan sekaligus bengkel di Jalan Gereja, Dusun 9 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

 

 Baca Juga: Kejaksaan dan Pemkab Labuhanbatu MOU Pemberian Bantuan Hukum Untuk Desa

 

Informasi yang beredar diduga Pengusaha Refransir dan alat berat ini berseteru dengan Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia ( SPTSI ) di Jl Gereja Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Sumatera Utara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X