hukum

Aniaya Seorang Warga, Pemilik Hiburan Malam Di Medan dilapor Polisi

Sabtu, 30 September 2023 | 19:11 WIB
Foto: Korban Penganiayaan dan penyekapan pemilik hiburan malam di Medan (Portibinews )

 

MEDAN-Portibibews: Seorang pengusaha Club malam Am berinisial, HK dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Sabtu (30/9/2023).

 

Laporan itu dibuat oleh korban, Dedy Gunawan Ritonga yang mengaku telah dianiaya bahkan disekap. Peristiwa itu terjadi di Jalan Merak Jingga Medan tepatnya di parkiran depan Hotel Grand Central Empire pada Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Juga: Usai Pimti Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Resmi Dilantik, Rutinitas Apel Pagi Tetap Berlanjut

Saat itu, pelapor mengaku melihat dua orang rekannya berada di dalam mobil dan pelapor melihat beberapa orang memaksa para temannya yang juga menjadi korban keluar dari mobil tersebut. Namun disitu, ia dan temannya mengaku dipukuli oleh HK bersama rekan-rekannya.

 

Akibatnya, Indra Aziz Praja Santika teman pelapor mengalami luka lebam di bagian tangan, bibir bagian bawah pecah, luka bagian seluruh wajah, luka bagian pangkal hidung, dan luka bagian pipi kanan.

Baca Juga: Terinspirasi Surya Sahetapy, Ganjar Ingin Bahasa Isyarat Masuk Materi Belajar Sekolah

Sementara, Dedi Gunawan Ritonga mengalami luka bagian kening dan luka lebam di seluruh wajah. Tak sampai disitu, korban juga mengaku kalau ia dan temannya dibawa oleh para pelaku ke dalam sebuah gedung dan disekap.

 

“Di dalam gedung, kami kembali dipukuli. Sekitar pukul 04.15 WIB tibalah Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Irwan Sitorus bersama personelnya dan kami bisa keluar dari gedung itu,” ujar korban melalui kuasa hukumnya Halpian Sembiring Meliala.

Baca Juga: Terinspirasi Surya Sahetapy, Ganjar Ingin Bahasa Isyarat Masuk Materi Belajar Sekolah

Selanjutnya, para korban dibawa berobat ke rumah sakit Siloam Hospital. Hingga saat ini, para korban masih di opname di rumah sakit untuk proses penyembuhan.

 

Halaman:

Tags

Terkini