Oleh kuasa hukumnya, Halpian Sembiring Meliala, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut dengan bukti lapor Nomor : LP/B/1166/IX/2023/SPKT/ Polda Sumut tanggal 30 September.
Ka SPKT Polda Sumut melalui Payanmas Siaga II AKP RAZ Simamora membenarkan pengaduan pelapor (korban) yang dianiaya dan disekap oleh terlapor HK Cs. “Secepatnya diproses dan menangkap pelakunya tersebut,” jelasnya.