Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dijelaskan bahwa Tim BOS Sekolah tidak
boleh menggunakan Dana BOS Reguler untuk dipinjamkan Kepada Pihak Lain.
2. Kami juga mendapat laporan bahwa adanya pengadaan barang inventaris sebanyak 9 ( Sembilan) unit tidak berada ditempat dengan jumlah nilai perolehan
Rp.24.550.000,00 yaitu terdiri dari
-Satu unit laptop dengan harga Rp.5.000.000.00
-Tiga unit kipas angin dengan harga Rp.2.550.000.00
-Tiga unit thermos gun dengan harga Rp.3.000.000.00
-Satu unit laptop dengan harga 7.000.000.00
-Satu set ampil dan speaker dengan harga 7.000.000.00
Maka dengan itu kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk
memanggil Sdr.Drs,Rizal Efendi / NIP 196605251998011002 agar bertanggug jawab