Dimana kami menduga Uang tersebut
dipinjam untuk kepentingan Dinas Pendidikan yang hingga saat ini belum
dikembalikan oleh yang bersangkutan.
Hal ini telah menjadi temuan dalam LHP BPK-RI Nomor: 50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 atas pemeriksaan keuangan Tahun 2020.
Sesuai surat Bupati Mandailing Natal Nomor: 700/1042/Insp/2021 tanggal 7 Mei 2021
perihal tindak lanjut atas temuan BPK-RI T.A 2020.
Bupati Mandailing Natal memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan agar menyetorkan uang Dana BOS yang dititipkan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp. 300.000.000,- ke Kas Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Juga Bahwasanya Saudara Drs. Rizal Efendi (Kepala Sekolah SMP Negeri Panyabungan 2 saat itu) telah
diperiksa dikejaksaan Negeri Mandailing Natal dan menjadi saksi persidangan di
kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas Dugaan Kasus Dana BOS Kinerja SMP Negeri
2 Panyabungan yang dipinjam oleh Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing
Natal.
Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pasal 12 ayat (1) huruf a. Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan