MEDAN-Portibinews: Pesan ini mungkin layak ditujukan kepada Camat Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, sampai dengan periode 13 April 2022.
Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan mark-up harga dan jumlah pakaian nasyid di kegiatan FSQ Ke-36 dan MTQ Ke-51.
Pada TA 2022, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, menganggarkan kegiatan pembinaan kerukunan antar suku dan Intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional sebesar Rp1.725.389.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.723.966.800,00 atau 99,92 persen dari anggaran.
Baca Juga: Dukung Program Wali Kota, Kecamatan Medan Deli Luncurkan Inovasi Untuk Sampah
Dari realisasi tersebut diantaranya
sebesar Rp1.715.966.800 direalisasikan untuk belanja barang dan jasa atas kegiatan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-36 dan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke-51.
Berdasarkan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban Belanja Barang
dan Jasa atas kegiatan FSQ dan MTQ, diantaranya ditemukan adanya dugaan mark-up harga dan jumlah pakaian nasyid, dengan rincian sebagai berikut.
Baca Juga: Fraksi Nasdem Ungkap Angka Kemiskinan di Kota Medan Mencapai 187 Ribu Orang
Kecamatan Pangkatan menganggarkan belanja bahan untuk kegiatan FSQ dan
MTQ sebesar Rp74.847.200,00 dengan realisasi sebesar Rp74.847.200,00 atau 100 persen dari anggaran. Dari realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk