Surat bernomor 205/DPD/ALAMP AKSI/Permohonan/VIII/2023 itu, meminta pihak Kejari Langkat untuk mengusut kasus dugaan kerugian keuangan negara pada pekerjaan pemeliharaan jalan jurusan Sta. Ka. Kwala Bingai – Batas Kodya Binjai, Kecamatan Binjai(Segmen II), yang dikerjakan oleh CV. Mandiri Group, dengan pagu anggaran sebesar Rp446.112.999.24.
Dan, pekerjaan pemeliharaan di jalan Simpang Kwala Bingai – Batas Kotamadya Binjai, Kecamatan Binjai, yang dikerjakan oleh CV.Al Ghazzani, dengan pagu anggaran sebesar Rp.329.519.832,1.
Dasar DPD ALAMP AKSI Binjai – Langkat meminta pihak Kejari Langkat untuk segera mengusut kasus dugaan kerugian negara pada pekerjaan di atas adalah, berdasarkan hasil investigasi DPD ALAMP AKSI Binjai – Langkat pada pekerjaan tersebut ditemukan adanya aspal yang mengelupas serta berlobang.
“Dengan kondisi pekerjaan seperti ini,kami menduga telah terjadinya indikasi kerugian keuangan negara. Dimana, pekerjaan tersebut diduga asal jadi. Makanya kami menyurati pihak Kejari Langkat,” kata Andika Perdana kepada wartawan lewat pesan dan WhatsApp seluler, kemarin.
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut, DPD ALAMP AKSI meminta kepada pihak Kejari Langkat agar segera melakukan pengusutan dan memeriksa siapa saja pejabat yang diduga terlibat atas adanya dugaan kerugian negara pada pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Jalan Penghubung Salak Pagindar Pakpak Bharat Mulai Dikerjakan
“Bila perlu, pihak Kejari Langkat segera berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit atas pekerjaan tersebut. Jika memang ditemukan ada indikasi korupsi, kami minta segera tetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka,” ujarnya.
Penulis: boy Prasetia