LANGKAT-Portibinews: Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (10/08/2023), ada 7 pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) non logam dan batuan komoditas tanah urug (batuan) yang aktif di Kabupaten Langkat.
Berikut daftar pemegang IUP non logam dan batuan yang masih aktif di Provinsi Sumatera Utara terupdate 24 Juli 2023 untuk komoditas tanah urug yang ada di Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Dua Siswa Pakpak Bharat Ikuti Pelatihan Paskibra Tingkat Provinsi Sumatera Utara
1. Nama perusahaan MS, lokasi tambang berada di Dusun XI, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Nomor SK dan masa berlaku, 540/1414/DISPMPPTSP/5/X.1.b/IX/2018, 03 September 2018 sampai dengan 03 September 2023, komoditas tanah urug, dengan luas 16,20 ha.
2. Nama perusahaan CV AKM, lokasi tambang berada di Desa Jarapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Nomor SK 541.11/662 dan masa berlaku 05 Juni 2020 sampai dengan 05 Juni 2025, komoditas Batuan (tanah urug), dengan luas 38,19 ha.
Baca Juga: Penurunan Stunting di Sumut, Pemprov Gelontorkan Rp 425,606 M Dana Desa
3. Nama perusahaan HK, lokasi tambang berada di Dusun V, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, dan Dusun IV Sei Mati, Desa Alur Gadang, Kecamatan Sawit
Seberang, Kabupaten Langkat, Nomor SK 541.11/683 dan masa berlaku 08 Juni 2020 sampai dengan 08 Juni 2025, komoditas Batuan (tanah urug), dengan luas 13,87 ha.
4. Nama perusahaan CV AKM, lokasi tambang berada di Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang,
Kabupaten Langkat, Nomor SK 541.11/685 dan masa berlaku 08 Juni 2020 sampai dengan 08 Juni 2025, komoditas batuan (tanah urug), dengan luas 26,03 ha.