MEDAN-Portibinews: Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sumut memutus 4 Polisi (Ipda PG, Bripka AK, Brigadir D dan Briptu AS) terduga pelaku pemerasan dan penjebakan/rekayasa kasus terhadap 2 transpuan Deca dan Fury dengan sanksi Etika dan Administratif, LBH Medan meminta Polda Sumut menetapkan para pelaku. Sebagai tersangka.
Putusan etik tersebut membuktikan bahwasanya, 4 personel polisi terduga pelaku pemerasan dan penjebakan/rekayasa kasus terbukti melakukan Pemerasan kepada Deca dan Furi namun pelaku hanya diberi sangsi etik dan administratif.
Baca Juga: Bersama Kapal Perang Kanada, KRI Sultan Hasanuddin-366 Laksanakan Passing Exercise di Laut Jawa
" Pasca putusan KKEP Polda Sumut, sudah sepatutnya secara hukum Dirreskrimum Polda Sumut harus segera menetapkan 4 anggota polisi terduga pelaku pemerasan dan penjebakan kasus sebagai tersangka dan melalukuan penahanan," ujar Irvan Saputra SH MH Jumat (14/7/2023).
Perlu diketahui terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta telah diberikanya alat bukti surat kepada penyidik pembantu yang menangani perkara a quo. Ditambah telah terbuktinya apa yang dituduhkan terhadap 4 anggota polisi tersebut sebagaiman berdasakan putusan KKEP.
Oleh karena itu sudah barang tentu tidak ada lagi keragu-raguan penyidik untuk menetapkan ke 4 nya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Adapun pasal yang disangkakan dalam hal ini 368, 220 & 318 KUHP, dengan ancaman 9 Tahun penjara telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.
Namun imbuhnya, LBH Medan menilai Ditreskrimum Polda lambat dalam menangani tindak pidananya.
" Padahal tindak pidana tersebut merupakan atensi Kapolda dan menjadi perhatian publik (Viral), Seharusnya prosesnya lebih cepat dan tepat," katanya lagi.
Jika hal tersebut juga tidak dilakukan Dirkrimum, maka LBH Medan akan mengambil langkah hukum berupa mengirim surat pengaduan dan meminta secara tegas laporan korban diambil alih penanganan perkaranya oleh Mabes Polri, demi terciptanya keadilan & kepastian hukum terhadap korban dan masyarakat.