MEDAN-Portibinews: LBH Medan mengaku kecewa dengan putusan sidang kode etik Polri yang dilakukan Polda Sumut terhadap para terduga pelaku pemerasan dan penjebakan terhadap korbannya dua orang Transpuan.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sumut memutus 4 Polisi terduga pelaku pemerasan dan penjebakan/rekayasa kasus terhadap 2 transpuan Deca dan Fury dengan sanksi Etika dan Administratif.
Adapun sanksi Etika yakni perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela,pelanggar berkewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis dihadapan sidang KKEP kepada pimpinan polri dan pihak yang dirugikan.
Baca Juga: Bersama Kapal Perang Kanada, KRI Sultan Hasanuddin-366 Laksanakan Passing Exercise di Laut Jawa
Serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.Sedangkan sanksi administratifnya yakni mutasi bersifat demosi selama 4 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari .
" LBH Medan menduga putusan komisi etik merupakan bentuk pembelaan terhadap anggotanya dan bentuk ketidak profesionalan komisi etik dalam menyidangkan perkara a quo.Seharusnya Komisi etik polda sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Irvan Saputra SH MH kemarin.
Baca Juga: Ketua Dekranasda Harapkan Desainer Sumut Gunakan Kain Ulos Daerah dievent Lokal Atau Internasional
Ditambahkannya hal tersebut bukan tanpa alasan,dimana LBH medan menilai perbuatan 4 anggota polri satu diantaranya perwira polda sumut telah melanggar kode etik dalam katagori berat, etika kelembagan, kemasyarakatan, pribadi, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 17 Ayat (3), Pasal 5, 7 dan 8 Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham.
Pertama, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.Kedua,adanya permufakatan jahat.
Baca Juga: Banyak ASN Lulusan SMA, Nimrot Siahaan Dorong Bupati Wujudkan Labura Cerdas
Ketiga,berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau menimbulkan akibat hukum, Keempat,menjadi perhatian publik (Viral). Kelima,melakukan tindak pidana.
LBH Medan juga menilai putusan Komisi etik polda sumut kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut yang menyampaikan secara tegas kepada publik dengan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah disampaikan Kombes Pol. Hadi.
Baca Juga: Terungkap Tiga Alasan Ini PPP Memilih Ganjar Sebagai Capres