Namun LBH Menduga hanya lip service semata. Oleh karena itu LBH Medesak penuntut untuk melakukan banding, jika hal tersebut tidak dilakuan maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih mabes polri. Guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban.