Kategori 1, adalah tanah berstatus clear and clean. Kategori 2, berstatus clear and not clean. Dan Kategori 3, adalah not clear and clean dan not clear and not clean.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Visi Indonesia Emas 2045, Tiga Hal Pokok yang jadi Acuan
Pengkategorian ini memiliki tujuan agar seluruh aset bisa terbit sertifikat, terbit peta bidang tanah, didapatkan nomor identifikasi sementara.
Dengan demikian diharapkan seluruh tanah terdeliniasi dan dapat diproses, sehingga tanah milik Pemda tidak dapat diproses pihak lain yang ingin mendaftarkan ke BPN.