hukum

KPK Ungkap 30.931 Persil Tanah di Pemda Sumut Yang Belum Bersetifikat

Minggu, 18 Juni 2023 | 07:51 WIB
Foto: KPK dalam sosialisasi tindak pidana korupsi soroti aset Pemda Sumut yang belum bersertifikat (Diskominfo sumut )

Kategori 1, adalah tanah berstatus clear and clean. Kategori 2, berstatus clear and not clean. Dan Kategori 3, adalah not clear and clean dan not clear and not clean.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Visi Indonesia Emas 2045, Tiga Hal Pokok yang jadi Acuan

Pengkategorian ini memiliki tujuan agar seluruh aset bisa terbit sertifikat, terbit peta bidang tanah, didapatkan nomor identifikasi sementara.

Dengan demikian diharapkan seluruh tanah terdeliniasi dan dapat diproses, sehingga tanah milik Pemda tidak dapat diproses pihak lain yang ingin mendaftarkan ke BPN.

Halaman:

Tags

Terkini