KPK Ungkap 30.931 Persil Tanah di Pemda Sumut Yang Belum Bersetifikat

Photo Author
- Minggu, 18 Juni 2023 | 07:51 WIB
Foto: KPK dalam sosialisasi tindak pidana korupsi soroti aset Pemda Sumut yang belum bersertifikat  (Diskominfo sumut )
Foto: KPK dalam sosialisasi tindak pidana korupsi soroti aset Pemda Sumut yang belum bersertifikat (Diskominfo sumut )


MEDAN-Portibinews: KPK menyoroti masih banyaknya aset berupa tanah Pemerintah Daerah Sumatera Utara yang masih bersengketa. Sebanyak 30.931 Persil Tanah di Pemda Sumut yang belum bersertifikat.

Oleh karena itu, KPK meminta Pemda Sumut untuk melakukan pencatatan jumlah aset yang ada dan melakukan berbagai upaya untuk mengejar kenaikan sertifikasi aset milik Pemda.

Baca Juga: Kagama Sumut Apresiasi Dukungan Pemprov Fasilitasi Masuk UGM

Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah I Edi Suryanto mengatakan bahwa seluruh Pemda wajib membuat laporan pertanahan lengkap dan dilaporkan kepada Gubernur sebagai kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara, 13 Juni 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinasi dan Supervisi KPK dan pelbagai stakeholder mulai dari KPK, @kemendagri, @atr_bpn, Pemprov dan Pemda se-Sumatera Utara.

Baca Juga: Ketua MUI Mandailing Natal: Narkoba Mengancam Keamanan Masyarat, Wajib Diperangi

Berdasarkan data Pemda Sumut per 31 Desember 2022, terdapat sebanyak 30.931 persil tanah Pemda yang belum tersertifikasi.

Diharapkan pada tahun 2023 jumlah aset tersebut bisa disertifikasi untuk memberikan kepastian hukum legalitas aset, yang selanjutnya akan dikelola demi kepentingan masyarakat.

Capaian sertifikasi pada tahun 2022 karena telah menerbitkan sebanyak 8.460 sertifikat meningkat dari tahun 2021 yang hanya 3.234 lembar sertifikat aset.

Baca Juga: Jennifer Lawrence Semangat Untuk kembali terlibat dalam film The Hunger Game

Diperkirakan nilai atas sertifikasi pada tahun 2022 tersebut jumlahnya mencapai Rp963 miliar.

Edi Suryanto mengatakan “Capaian tertinggi adalah Kantor Pertanahan Nias yang berhasil menerbitkan sertifikat sebanyak 1.001 untuk Kabupaten Nias, sebanyak 1.266 untuk Nias Barat dan sebanyak 1.497 untuk Nias Utara.”

KPK menggunakan strategi dengan mendorong Pemda Sumut melakukan kategorisasi tanah yang belum bersertifikat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: diskominfo sumut

Tags

Rekomendasi

Terkini

X