hukum

Korban Sport Center Tak Didengarkan, Masyarakat Tani Beri Kajati Sumut Korek Kuping

Sabtu, 17 Juni 2023 | 13:04 WIB
Foto: Petani korban sport center beri hadiah korek kuping ke Kejati Sumut (Istimewa )

ganti rugi sebesar Rp34 miliar serta semua biaya untuk pembangunan di atas tanah seluas 300 Ha ilegal, dan indikasi merugikan negara.


Dari awal sudah salah, itu bukan tanah PTPN II dan tidak ada HGU. Jadi semua uang dikucurkan itu ya tidak tepat." Kami menduga proyek ini merugikan negara. Usut dong,” tegas Abel didampingi Koordinator Aksi, Sahat Batuara.

Penulis: boy Prasetia 

Halaman:

Tags

Terkini