ganti rugi sebesar Rp34 miliar serta semua biaya untuk pembangunan di atas tanah seluas 300 Ha ilegal, dan indikasi merugikan negara.
Dari awal sudah salah, itu bukan tanah PTPN II dan tidak ada HGU. Jadi semua uang dikucurkan itu ya tidak tepat." Kami menduga proyek ini merugikan negara. Usut dong,” tegas Abel didampingi Koordinator Aksi, Sahat Batuara.
Penulis: boy Prasetia