Korban Sport Center Tak Didengarkan, Masyarakat Tani Beri Kajati Sumut Korek Kuping

Photo Author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 13:04 WIB
Foto: Petani korban sport center beri hadiah korek kuping ke Kejati Sumut  (Istimewa )
Foto: Petani korban sport center beri hadiah korek kuping ke Kejati Sumut (Istimewa )

MEDAN-Portibinews: Merasa jeritannya tidak pernah didengarkan, kali ini masyarakat tani yang menjadi korban sport center dan mengalami penggusuran memberikan korek kuping untuk Kajatisu dan seluruh jajarannya.

saat aksi bersama Lingkar Indonesia mendesak cepat ditangkapnya Kadisporasu Baharuddin Siagian, dan pihak yang dianggap terlibat dalam lingkaran proyek sehingga ada korban sport center dan wisma atlet di Siosar.

Baca Juga: Walikota Medan Bobby Nasution: Bangkitkan Perekonomian Melalui Pengembangan Sektor UMKM

“Biar Kejatisu ini mendengar bang, dan tidak pura-pura budek lagi terhadap kasus sport centre. Setelah digusur, kami sampai sekarang tinggal di kandang ayam. Apa kami masyarakat kecil tidak berhak mendapat keadilan,” ungkap seorang masyarakat tani, Baginda Damanik, Jumat (16/6/2023) siang.


Diakui Baginda, ia bersama rekannya yang lain sengaja datang ke Kejatisu membawa korek kuping karena merasa informasi soal tidak adanya HGU yang dikantongi PTPN II masih menyumbat dan belum dicerna.

Baca Juga: Industri Penyediaan Makanan dan Minuman dominasi UMKM di Solo

 

Apalagi Kejatisu ikut-ikutan membela perusahaan perkebunan plat merah tersebut dengan menyebutkan bahwa PTPN II adalah pemegang HGU, melalui Legal Opinion (LO) tahun 2020.

Selain sebagai kritik, aksi yang dilakukan oleh masyarakat tani diharapkan menjadi dorongan kepada Kejatisu untuk tidak main-main dalam menuntaskan persoalan proyek yang menjual nama rakyat namun menyengsarakan masyarakat.

Baca Juga: Kelola Judi Online dan TPPU, Jaksa Tuntut Apin BK 5 Tahun Penjara

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia Tua Abel Sirait menjelaskan bahwa PTPN II berhasil mengelabui publik, khususnya Kejatisu soal kepemilikan HGU.

Menurut data yang mereka pegang, hingga saat ini PTPN II belum pernah mengantongi HGU seperti yang disampaikan oleh Gubernur Sumut, padahal hanya SK 10.

Berdasarkan hal itu, Abel meyakini bahwa seluruh anggaran yang dikucurkan Pemprovsu, mulai dari pembelian tanah senilai Rp152 miliar.

Baca Juga: Inilah Jadwal Pertandingan Sepakbola Indonesia Palestina Malam Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X