MEDAN-Portibinews: Penuntut Umum menuntut Jonni alias Apin BK selama 5 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/06/23).
Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati Sumut, Felix Ginting menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Baca Juga: KPU Tapteng Dan PPK Sitahuis Diduga Palsukan Surat Keputusan, Kepala Desa Naga Timbul Buat Laporan Polisi
Masih dalam tuntutannya, Penuntut Umum Kejatisu menyebutkan bahwa terdakwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan permainan online dan Setiap Orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa keluar negeri.
Kemudian mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga ata perbuatan lain atas harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dipidana kerena tindak pidana Pencucian Uang yang melanggar Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. II Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Ketiga dan Kedua Kesatu.
Baca Juga: Industri Penyediaan Makanan dan Minuman dominasi UMKM di Solo
Selain tuntutan penjara, Penuntut Umum Kejatisu, Felix Ginting juga memberikan pidana tambahan berupa denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Dahlan memberikan waktu hingga 20 Juni 2023, meski sebelumnya penasehat hukum terdakwa meminta waktu selama 3 minggu.
Baca Juga: Lantik Notaris Pengganti, Kanwil Kumham Sumut Ingatkan Notaris Untuk Mandiri dan Tidak Berpihak
Karena menurut Ketua majelis hakim Dahlan menyebutkan pada tanggal 28 Juni 2023 sudah harus putus mengingat masa tahanan telah berakhir.
Sementara itu, penuntut Umum Felix menyebutkan bahwa ini merupakan sesuai fakta dipersidangan termasuk jaminan pinjaman ke Bank bisa dikembalikan asalkan terdakwa membayar uang cicilan April-Agustus 2022, dimana uang tersebut disita oleh negara. Begitu juga mengenai transaksi online, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa pemilik server.
Baca Juga: Singgung Kontrak Politik dengan PDIP, Ganjar Keputusan Posisi merupakan hak prerogatif
Terpisah Apin BK mengajukan pembelaan dimana tuntutan terlalu berat karena terdakwa hanya penyedia tempat atau yang menyewakan tempat dan bukan pelaku.
Selama persidangan dari pantauan wartawan, Apin BK tidak menunjukan seluruh wajahnya dan terlihat menunduk dilayar monitor dalam persidangan yang berlangsung secara online.