Tapteng-Portibinews: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sitahuis, diduga lakukan pemalsuan Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul, Baktiar Lumbantobing.
Lanjut, Kepala Desa Naga Timbul, Baktiar Lumbantobing membuat laporan pengaduan ke Polres Tapteng untuk meminta pertanggung jawaban dari Ketua KPU Tapteng dan Ketua PPK Sitahuis.
Baca Juga: PT.Parna Raya Jalin Kerjasama Dengan 20 Petani Food Estate di Pakpak Bharat
Baktiar Lumbantobing mengatakan bahwa laporan polisi itu dibuat lantaran pihaknya merasa keberatan atas Surat Keputusan KPU Tapteng Nomor 224 Tanggal 14 Maret 2023, tentang penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng untuk Pemilu Tahun 2024.
Pasalnya, salah satu nama Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul dalam Surat Keputusan KPU Tapteng Nomor 224 tersebut tidak sesuai dengan nama yang diusulkan sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul Nomor : 05/11/SK/II/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang pengangkatan dan penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga: Satu lagi Persembahan dari Starvision sebuah Film Islami berjudul 172 Days segera hadir dibioskop
Baktiar menduga ada pemalsuan Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul Nomor: 05/11/SK/II/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang pengangkatan dan penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, yang diserahkan ke KPU Tapteng untuk dikemudian ditetapkan dalam surat keputusan KPU.
Surat keputusan penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS saya serahkan kepada Ketua PPK untuk diserahkan ke KPU Tapteng, tapi belakangan kita ketahui ada nama yang diganti. Kita menduga ada pemalsuan surat dan tanda tangan sehingga kasus ini kita laporkan pada tanggal 17 Mei lalu dan hari ini kita menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan dari Reskrim Polres Tapteng,” kata Kades Naga Timbul, Baktiar Lumbantobing didampingi Kuasa Hukumnya Yusuf Pardamean Nasution, SH dan perwakilan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) di Polres Tapteng, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sampaikan Beberapa Hal kepada Relawan dan Simpatisan di Medan
Sementara itu, Yusuf Pardamean Nasution, SH selaku Kuasa Hukum Kades Naga Timbul, menjelaskan kasus dugaan pemalsuan surat tersebut dilaporkan ke Polres Tapteng, setelah diketahui bahwa nama staf sekretariat PPS yang ditetapkan KPU Tapteng tidak sesuai dengan nama yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul.