Demo di Kejati Sumut, JMM Desak Ditetapkannya Tersangka Kasus Sport Centre

Photo Author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 17:25 WIB
Foto: demo di Kejati Sumut tuntut perkara sport center diproses (Istimewa)
Foto: demo di Kejati Sumut tuntut perkara sport center diproses (Istimewa)

MEDAN-Portibinews: Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) Sumatera Utara menilai Kejati Sumut lamban bekerja menangani kasus sport centre perkara pematangan lahan dan pembangunan gapura.

Agar tidak masuk angin, puluhan massa sengaja dikerahkan aksi untuk mendesak lembaga penuntutan tersebut segera menetapkan tersangka atas persoalan tersebut.

Baca Juga: Tom Holland Pemeran Spiderman Ungkap Into the Spider Verse adalah Film Terbaiknya

“Sudah lama sekali kami mendapat kabar soal sport centre ini, dan Kejatisu mengumumkan melalui media massa bahwa mereka telah memeriksa pihak Dispora.Tapi, sampai sekarang kok belum tersangka. Kok lamban sekali. Makanya hari ini kami turun ingin mendukung Kejatisu agar mengungkap mafia di balik ini,” cecar Fahrul Rozi Harahap, selaku Ketua JMM Sumut, Jumat (9/6/2023) siang.

Meskipun telah lama berorasi di bawah terik matahari dan tidak ada satupun pihak Kejatisu yang mau menerima, Rozi menerangkan bahwa massa tetap menyuarakan beberapa tuntut.

Baca Juga: Ratusan Warga Singkuang Madina Datangi DPRD Tuntut Plasma Untuk Masyarakat Petani

Pertama, mendorong Kejatisu untuk memeriksa Kadispora Sumut Baharuddin Siagian. Kedua, membongkar sindikat mafia dan pelaku korupsi akbar di proyek sport centre.

Ketiga, mengusut tuntas pekerjaan pematangan lahan yang menelan biaya senilai Rp16.4 miliar dan pembangunan gapura sebesar Rp2.8 miliar.

Tuntutan terakhir adalah meminta Kejatisu meyakinkan masyarakat Indonesia khususnya Sumatera Utara, bahwa tidak ada yang kebal hukum.

Baca Juga: Ratusan Warga Singkuang Madina Datangi DPRD Tuntut Plasma Untuk Masyarakat Petani

Pernyataan ini juga sebagai pengingat agar peristiwa lepasnya Baharuddin dari jeratan hukum dalam beberapa kasus meskipun bukti kuat mengarah kepadanya.

“Sudah ada dua kasus, Baharuddin ini lolos. Dia licin bagai belut. Kalau orang-orang bilang, bolehlah satu duankali lepas, tapi jangan sampai tiga kali. Kalau lolos juga, itu sama saja menjadi catatan hitam bagi penegak hukum di Sumatera Utara dan mencoreng nama baik penegak hukum di Indonesia,” sindir Rozi.

Baca Juga: Puan Maharani Dukung Pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan ke XVI


Sementara itu, Kepala Kejatisu Idianto melalui Kasipenkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan membantah bahwa tidak ada pihak Kejatisu yang menemui massa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X