Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Warga Gayo Lues Dihukum Pidana Mati

Photo Author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 19:59 WIB
Foto: Terpidana narkoba dengan barang bukti ganja diancam pidana mati (Istimewa)
Foto: Terpidana narkoba dengan barang bukti ganja diancam pidana mati (Istimewa)

Kemudian, terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC.

dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X