MEDAN-Portibinews: Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Sumatra Utara dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh AH (pakai kaos putih) yang merupakan Putra AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sebagaimana dalam siaran persnya, Kasi Intel Kejari Medan, Simon SH, Selasa (30/05/23), membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah Tahap II yang berlangsung siang tadi.
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Bersama Wagub Sumut Kunjungi Taman Nasional Gunung Leuser dan Lihat Orangutan
Simon menjelaskan, setelah proses administrasi maka Pidum Kejari Medan langsung membawa AH ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depannya. Dalam perkara ini AH dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Masih dalam siaran persnya, Simon menyebutkan pihak penuntut umum segera membuat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca Juga: Pelayanan jemaah haji, Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Tanda Tangani MoU Dengan PT KAI
Diketahui kasus dugaan penganiayaan berawal, Rabu 21 Desember 2022, ketika itu tersangka AH bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu, terdakwa melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral.
Keesokan harinya, korban mendatangi rumah terdakwa di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.
Baca Juga: Dekranasda Pakpak Bharat Gelar Pelatihan membayu dan aneka Kreasi dari Bahan Baku Pandan
Namun, sesuai video viral yang beredar terdakwa menganiaya korban disaksikan orang tuanya AKBP Achiruddin yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumut.
Penulis:boy prasetia
Artikel Terkait
AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga miliki bisnis BBM ilegal, Polda Sumut masih melakukan penyelidikan
Setelah Sidang Kode Etik, Polda Sumut Akhirnya Pecat AKBP Achiruddin Hasibuan
Senjata Api Laras Panjang AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya ditemukan