Kejari Deli Serdang Tahan mantan Kadinkes Diduga korupsi Jasa Konsultasi Sebesar Rp.750 juta

Photo Author
- Selasa, 23 Mei 2023 | 19:32 WIB
Foto: Mantan kepala Dinkes Deli Serdang ditahan dalam kasus korupsi oleh Kejari (istimewa)
Foto: Mantan kepala Dinkes Deli Serdang ditahan dalam kasus korupsi oleh Kejari (istimewa)

Deli Serdang-Portibinews: Tim Penyidik Kejari Deli Serdang melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Dinas Kesehatan (kadinkes) Deli Serdang, dr Ade Budi Krista tersangka tindak pidana korupsi biaya kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

Selain menahan Mantan Kadinkes Deli Serdang, dr Ade yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA), Tim Penyidik Kejari Deli Serdang juga melakukan penahanan terhadap Tiga PPK di Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, yakni Alamsyah, ST, drg Cornelius Pinem, dan Jefri Erfan Siregar.

Penahanan keempat tersangka, dalam siaran persnya, Kajari Deli Serdang, Dr. Jabal Nur, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali, SH, MH, Selasa (23/05/23) membenarkan penahanan keempat tersangka.

Baca Juga: Walikota Medan Harapkan rumah Singgah RAS untuk Bantu Pasien Luar Kota

Diterangkannya, pada 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi.

Kemudian pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.

Saat itu, dr Ade menjabat Kadis Kesehatan Deli Serdang menunjuk tiga orang PPK diantaranya Alamsyah, ST, drg Cornelius Pinem, dan Jefri Erfan Siregar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Harap Negosiasi Indonesia-EU CEPA tentang Keberatan Regulasi Segera Selesai

Dalam pelaksanaan 9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. BINA MITRA, CV. PRESISI TAMA, dan CV. DNA CONSULTANT.

Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari ketiga perusahaan tersebut.

Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.

Baca Juga: Usut Dugaan Peretasan Data Nasabah BSI, Polri dan BSSN Lakukan Mitigasi Bersama

Begitu juga, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan setelah dilakukan pengecekan tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak.

Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan, dimana kerugian negara ditaksir mencapai Rp.725.478.290,-.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X