Tim Bais TNI Gagalkan Upaya Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia

Photo Author
- Minggu, 21 Mei 2023 | 10:26 WIB
Foto: tim BAIS TNI gagalkan upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia ke Malaysia (@puspen tni)
Foto: tim BAIS TNI gagalkan upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia ke Malaysia (@puspen tni)

KALIMANTAN BARAT-Portibinews: Tim Bais TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, lewat Kampung Jangkang Dusun Guna Banir, Desa Segumum Kec. Sekayam.

Penangkapan dilakukan, di Pencucian Mobil Mandalika, Jalan Lintas Malenggang Dusun Entungun, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (18/5/2023).

Penangkapan tersebut hasil pengembangan informasi yang didapatkan dari warga masyarakat, yang menginfokan bahwa di wilayah Kecamatan Sekayam ada indikasi kegiatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Baca Juga: Perkuat Hilir Perekonomian, Pemko Medan dan USU akan Bangun Plaza untuk Pelaku UMKM

Dari informasi tersebut, tim Bais TNI langsung bertindak untuk melakukan pendalaman dan penangkapan.

Berdasarkan hasil pengakuan dari Calon PMI, mereka akan masuk ke Serian Sarawak Malaysia bagian Timur tanpa dilengkapi dokumen resmi dan nantinya akan bekerja di peternakan ayam di Serian Sarawak Malaysia.

Mareka ke Malaysia atas ajakan teman sekampung yang sudah berada di Malaysia dengan biaya Rp. 6.700.000/calon pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Ketua PKB Cak Imin Yakin Golkar akan Merapat ke Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya

Untuk Proses hukum selanjutnya Tim Bais TNI berkoordinasi dengan Polres Entikong dan menyerahkan keempat orang Calon PMI ilegal berikut barang bukti berupa kendaraan travel jenis Toyota Calya dengan Nomor Polisi KB 1280 DC beserta pengemudi.

Seperti dilansir dari beberapa sumber, Pemerintah dan DPR menyetujui bersama RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) disahkan menjadi Undang-Undang. Undang-Undang baru ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri (PPTKILN).

Baca Juga: Seluruh Organisasi Perangkat daerah Labuhanbatu Ikuti Gotong Royong Jumat Bersih

dalam RUU PPMI yang sudah disetujui bersama itu dimuat sanksi administratif dan sanksi pidana. Ketentuan pidana setidaknya diatur dalam Pasal 79-87. Misalnya, Pasal 79 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi yang tidak benar dalam pengisian setiap dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 65 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta rupiah.

Pengaturan sanksi administratif dan sanksi pidana sebenarnya diatur juga dalam UU PPTKILN. Cuma, dalam UU PPMI uraian pidananya lebih dipertegas dan mencakup pula korporasi. Dalam UU PPTKILN masih dikenal jenis pidana pelanggaran, selain pidana kejahatan.

Baca Juga: Ketika Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf Terkejut Lihat Isi Mobil Ganjar Pranowo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: @puspen tni

Tags

Rekomendasi

Terkini

X