Disisi lain usulan perbaikan materi substansi dalam UU Pengadilan HAM dipisahkan oleh tim analis kedalam 3 opsi kebijakan dengan alasan: memudahkan para pemangku kepentingan terutama decision maker dalam mengambil keputusan, secara garis besar pilihan kebijakan yang ditawarkan disusun berdasarkan sejumlah penanda berupa pembeda signifikan.
Perbaikan terhadap materi substansi UU pengadilan HAM menjadi perlu disegerakan dikarenakan terdapat 3 kategori yang menjadi Urgensitas dilakukannya revisi UU Pengadilan HAM.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama dan tanya jawab narasumber dan peserta Opini Kebijakan. Setelah sesi tanya jawab selesai, maka Kegiatan Opini ini ditutup oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Hernadi, S.H.,M.H.
Baca Juga: Penolakan RUU Kesehatan Menghadang Pelindungan Hukum Untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan