"Yang punya wewenang untuk menyita itu penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai," lanjutnya.
"Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita," pungkas Tom.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat memberikan izin impor gula.
Ia didakwa telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.