Hotman Paris Singgung Bukti Chat Cowok Bilang 'Kangen' di Putusan Cerai Baim-Paula: Itu Bukan Zina

Photo Author
- Selasa, 22 April 2025 | 16:22 WIB
Foto: Paula Verhoeven dan Hotman Paris Hutapea  (Instagram )
Foto: Paula Verhoeven dan Hotman Paris Hutapea (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Pengacara Hotman Paris ikut menyoroti bukti dalam putusan perceraian pasangan artis, Paula Verhoeven dan Baim Wong.

Dalam putusan cerai itu, Paula Verhoeven disebut sebagai istri durhaka dan memiliki laki-laki lain saat masih menjadi istri Baim Wong.

Bahkan, terdapat bukti chat Paula dengan seorang pria lain yang diduga merupakan selingkuhan dari sang artis.

Terkini, Hotman Paris justru menilai bukti tersebut sangat lemah dan tidak memenuhi syarat hukum untuk membuktikan perzinaan.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Dokter Obgyn yang Lecehkan Ibu Hamil, Mengapa Dokter Kandungan Malah Didominasi Laki-laki?

Pengacara itu menyoroti kata 'kangen' dalam chat Paula yang diduga dengan seorang pria lain itu tidak menunjukkan adanya perzinaan.

"Katanya, ada asisten dia yang kayaknya berkhianat bocorkan soal WA cowok itu jadi ada kata 'kangen'," tutur Hotman Paris saat ditemui awak media di Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.

"Tapi kan kata ‘kangen’ bukan perzinaan," sambung sang pengacara berdarah Batak itu.

Baca Juga: Oknum Guru PJOK di Lumajang Ditangkap, Pamer Alat Vital Lewat Video Call ke Murid SD

Sebelumnya diketahui, pasangan artis itu resmi bercerai melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 16 April 2025.

Keputusan cerai itu kini menuai kontroversi lantaran adanya pernyataan dari majelis hakim menyebut Paula sebagai istri durhaka sebagai alasan perceraian.

Terkait hal tersebut, Paula kini mengadukan putusan cerai tersebut ke Komisi Yudisial (KY) karena dianggap mencemarkan nama baik dari Paula.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X