Oknum Guru PJOK di Lumajang Ditangkap, Pamer Alat Vital Lewat Video Call ke Murid SD

Photo Author
- Rabu, 16 April 2025 | 19:24 WIB
Foto: Ilustrasi  (Freepik )
Foto: Ilustrasi (Freepik )

JATIM-Portibinews: Seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di salah satu SD Negeri di Lumajang, Jawa Timur, berinisial J, diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi di sekolah tempatnya mengajar.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban mendapati anaknya tengah melakukan video call dengan pelaku. 

Dalam rekaman tersebut, pelaku disebut-sebut memperlihatkan alat vitalnya.

"Pelaku telah ditangkap di sekolahannya oleh Polsek Tempursari, kemudian diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang," ujar Kasubsi Pidum Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu saat dikonfirmasi, Selasa 15 April 2025.

Baca Juga: Layangkan Somasi ke Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Saya Tidak Pernah Berhubungan dengan Laki-laki Selain Pak RK

Penangkapan J dilakukan pada Senin 14 April 2025 di sekolah tempatnya mengajar.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian ini sempat terjadi beberapa waktu sebelum akhirnya kasus dilaporkan dan diusut.

“Kasus ini bermula ketika orang tua korban mengetahui adanya video call oknum guru honorer pada anaknya. Dari situ isi video ada dengan menunjukan kemaluannya, mengetahui kejadian itu orang tua datang ke kepala sekolah,” tambah Untoro.

Polisi juga mengungkap adanya bujuk rayu berupa uang dari pelaku kepada korban untuk melancarkan aksinya. 

Baca Juga: Kantongi Korban Baru, Polisi Ungkap Korban Lain dar Priguna Anugerah saat Ini Masih Berstatus Pasien di RSHS

Tidak hanya itu, tersangka juga memberikan ancaman kepada korban.

“Korban dijanjikan akan diberi uang oleh tersangka,” kata Untoro.

Berdasarkan bukti percakapan di WhatsApp, pelaku juga sempat mengancam korban dengan tidak memberikan nilai mata pelajaran PJOK apabila perbuatannya diceritakan kepada orang lain. 

Pesan ancaman tersebut dibalas dengan kata “iya” oleh korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X