Bela Paula Verhoeven, Ini Alasan Hotman Paris Tak Setuju dengan Putusan Hakim yang Membenarkan Ada Perselingkuhan

Photo Author
- Minggu, 20 April 2025 | 16:07 WIB
Foto: Paula Verhoeven dan Hotman Paris Hutapea  (Instagram )
Foto: Paula Verhoeven dan Hotman Paris Hutapea (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Pengacara Hotman Paris memberikan pembelaan kepada Paula Verhoeven setelah keputusan cerai dengan Baim Wong dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim membenarkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula bersama dengan pria berinisial NS.

“Berkaitan dengan adanya pihak ketiga, dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan itu terbukti,” ujar Humas PA Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, S.H kepada media saat membacakan hasil sidang di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.

“Dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, jadi inisial NS itu Majelis Hakim menyatakan itu terbukti,” jelasnya.

Baca Juga: Pengacara Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Jhon LBF: Selamat Beristirahat dengan Tenang

Menurut pengadilan, pihak termohon atau Paula dinyatakan sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.

Paula dianggap telah melalaikan kewajiban yang akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri.

Keputusan hakim inilah yang disoroti oleh Hotman Paris mengenai isu perselingkuhan Paula.

Hotman menegaskan bahwa perselingkuhan di mata hukum harus dibuktikan dengan adanya hubungan badan.

Baca Juga: Pesan Umi Pipik untuk Abidzar yang Baru Saja Mengirim Somasi untuk Netizen Atas Dugaan Penghinaan

“Kalau hanya berpacaran tanpa adanya bukti video atau hubungan badan, hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan menurut hukum,” ujar Hotman dalam video yang diunggah pada Jumat, 18 April 2025.

“Jadi saya tidak setuju pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Paula selingkuh, kecuali di persidangan ada bukti video itu,” tambahnya.

“Kalau karena kedekatan atau istilah sehari-hari pacaran, itu bukan selingkuh di mata hukum,” imbuhnya.

Baca Juga: Kementerian PPPA Datangi TKP Pemerkosaan Keluarga Pasien oleh Oknum Dokter PPDS RSHS Bandung: Ruangan di Lantai yang Belum Dioperasikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X