Belum Selesai Kasus BBM dan Minyakita Dioplos, Kini Muncul Kasus LPG Oplosan yang Raup Keuntungan hingga Rp10 Miliar

Photo Author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 15:14 WIB
Foto: Ilustrasi  (Instagram )
Foto: Ilustrasi (Instagram )

Baca Juga: Pengacara Pastikan Nikita Mirzani Tetap Bisa Berkomunikasi dengan Anak-anaknya Meski Tengah Mendekam di Penjara

Kasus Oplosan LPG di Bali

Selain di Jawa Barat dan Jawa Tengah, praktik serupa juga ditemukan di Bali. 

Empat orang tersangka telah ditangkap terkait kasus ini, dengan modus operandi yang sama, yaitu membeli LPG 3 kg bersubsidi lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi.

Menurut Brigjen Nunung, aktivitas ini sudah berlangsung selama empat bulan dan menghasilkan keuntungan hingga Rp3,37 miliar. 

Setiap hari, para pelaku menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg kepada warung-warung dan usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya.

Polisi telah menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran serta alat suntik gas yang digunakan dalam operasi ini. 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga: Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen Dinilai Punya Pengalaman sebagai Produser Film

Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat serta mencegah potensi bencana akibat tindakan ilegal ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X