Nunung juga menyebut, para tersangka mendapatkan total keuntungan sebesar Rp10,184 miliar.
Baca Juga: Buntut Skandal Disertasi UI, Bahlil Dituntut Minta Maaf ke Sivitas Akademika UI
Sementara itu, kerugian negara atas dugaan tindak pidana itu masih dihitung otoritas berwenang.