Kejagung Ungkap Kerugian Rp193,7 Triliun dari Korupsi Pertamina Itu Hanya pada 2023, Kalau Dijumlahkan Mencapai 1 Kuadriliun

Photo Author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 17:30 WIB
Foto: Kasipenkum Kejagung berikan paparn korupsi pertamina (Instagram )
Foto: Kasipenkum Kejagung berikan paparn korupsi pertamina (Instagram )

Kerugian dari impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.

Kerugian akibat impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.

Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun.

Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun.

Konspirasi dalam Pengelolaan Minyak Mentah

Dalam aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, PT Pertamina diwajibkan mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri sebelum melakukan impor. 

Namun, dalam praktiknya, ada indikasi skenario rekayasa untuk mempermudah ekspor minyak oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan meningkatkan impor oleh Subholding Pertamina.

Keuntungan dari ekspor minyak mentah lebih besar bagi KKKS, sementara Pertamina justru mengalami kerugian akibat lebih banyak melakukan impor. 

Baca Juga: Paus Fransiskus Tulis Surat untuk Umatnya di Tengah-tengah Kritis Sampai Harus Gunakan Alat Bantu Pernapasan

Abdul Qohar menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kenaikan harga BBM yang dijual kepada masyarakat.

"Komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) BBM menjadi mahal. Akibatnya, pemberian kompensasi dan subsidi dari pemerintah ikut membengkak," ungkapnya.

Tersangka dalam Kasus 

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Baca Juga: Mendikti Saintek Brian Yuliarto Singgung UKT ke Rektor hingga Sri Mulyani yang Pastikan Beasiswa KIP Tak Dipangkas

Dari Pihak Pertamina:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X