JAKARTA-Portibinews: Sidang vonis terhadap kasus peredaran narkoba dengan terdakawa, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa renacananya akan digelar pada Rabu 9 Mei 2023.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Majelis hakim pada persidangan yang di gelar Jumat, (28/4/2023).
"Sidang berikutnya 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya pembacaan keputusan untuk perkara ini," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Hakim Jon mengatakan sambil menunggu waktu datangnya sidang vonis tersebut, Teddy tetap berada dalam ruang tahanan.
Baca Juga: TNI Kirim Sejumlah Alutsista Untuk Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo
Dalam sidang sebelumya dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.
Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU.
JPU menilai sama sekali tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy yang mengedarkan sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU juga menilai bahwa Teddy Minahasa juga sudah menikmati hasil penjualan sabu dan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk memuluskan aksinya melakukan peredaran sabu. JPU juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Sebelumnya, dalam kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa mengatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang kini menjeratnya.
Dalam duplik yang yang dibacakannya dihadapan majelis hakim, Teddy Minahasa mengaku tidak memerintahkan untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas, seperti yang ada dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.